music

Rabu, 18 Juni 2014

Polisi sebagai cita-cita dan tujua profesi #project #makalah

                                 

MAKALAH
POLISI SEBAGAI CITA-CITA DAN TUJUAN PROFESI

Desy Putri Pertiwi
XI IPA A
SMAN 10 SAMARINDA





BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti diIndonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Polisi adalah bagian struktural dari bangunan masyarakat, baik masyarakat modern maupun tradisional. Polisi adalah penjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat. Polisi dan masyarakat merupakan simbiosa yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, laksana ikan dengan airnya. Begitu erat dan mesranya hubungan tersebut, sampai ada beberapa golongan masyarakat tertentu yang menjadikan polisi sebagai figur panutan, segala gerik-geriknya dijadikan contoh dalam perilaku masyarakat. 
Di Indonesia sendiri ada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Polri Mengemban tugas- tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang kepala kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri). Saat ini kapolri dijabat oleh Jendral polisi bambang Hendraso Danuri.
Polisi sendiri dibagi menjadi 2 bagian yaitu polisi berseragam (uniform police) dan polisi tidak berseragam (ununiform police)dan ada 5 fungsi umum alam kepolisian binamitra, samapta,lalu lintas , intel dan reserse criminal.
Profesi sebagai polisi bukan saja pekerja laki laki namun wanita juga bisa berprofesi sebagai polisi yang biasa juga disebut dengan polwan atau polisi wanita yang juga memiliki tugas tugas yang sama sebagaimananya polisi laki laki baik dalam tugas ataupun pengkondisian di lapangan saat bekerja ataupun pendidikan kepolisian.

B.RUMUSAN MASALAH
1.Apa saja yang membuat orang berminat menjadi Polisi ?
2.Bagaimana tata cara menjadi seorang polisi?
3. Apakah fungsi, tujuan serta tugas polisi ?
4. Apa yang dimaksud dengan polisi sebagai kawan dan pahlawan ?

C.MANFAAT
      Sebagai referensi atau gambaran singkat kepada masyarakat terhadap keraguannya dalam memilih suatu profesi ataupun yang belum mengenal atau mengetahui mengenai profesi sebagai polisi.

D.TUJUAN
Untuk menjadi salah satu gambaran kepada masyarakat umum mengenai profesi kepolisian yang bertugas melindungi masyarakat dan merupakan salah satu profesi yang terpuji.

BAB II
PEMBAHASAN

A.Penunjang minat menjadi polisi

Minat seseorang dalam sebuah profesi yang dia akan pilih atau pun yang dia sedang kerjakan itu sangat berpengaruh bagi diri sendiri sebagai dorongan ataupun semanngat dalam meraih cita cita atau mengerjakan suatu pekerjaan tersebut. Profesi polisi juga memiliki beberapa daya tarik ataupun kelebihan, polisi juga merupakan bagian dari PNS atau pegawai negeri sipil yang mana profesi polisi bisa menjamin masa depan secara pasti.
Profesi ini juga merupakan profesi yang langsung mengabdi kepada Negara sebagaimana ikut serta menjaga dan melindungi masyarakat. Menegakan keadilan adalah satu dari tugas polisi pula dimana polisi harus amanah dengan menindak kejahatan atau yang bersalah. Menggunakan atau berbaju dinas kepolisan merupakan suatu kebanggaan yang mana merupakan symbol atau identitas pengayom masyarakat.

B.Tata cara menjadi seorang polisi

Awal dari menjadi seorang polisi adalah niat atau keinginan yang kuat dari diri sendiri diikuti usaha dalam meraihnya dan untuk menjadi seorang polisi. saat masih duduk di bangku sekolah kita bisa melakukan beberapa hal untuk menambah semangat dan meyakikan diri kita dengan Pola hidup yang teratur, Periksa kan kesehatan tubuh anda, Periksa kan keadaanpsikologi anda,  Latihan fisik secara rutin untuk tes jasmani, Pasanglah atribut Polri atau Foto Kapolri di meja belajar anda . jadilah pribadi yang tenang sabar dan bertekad keras pantang menyerah, selalu mencari informasi ke polda / polres atau mengunjungi blog resmi kepolisian Indonesia.
Tahapan tes Kepolisian, apabila kita berniat untuk menjadi anggoa polisi mau tidak mau kita harus melewati berbagai macam tahapan tes dan seleksi. Tahapan tes dan seleksi ini sangat membutuhkan kemampuan fisik dan mental yang baik serta kondisi psikologi yang stabil. Beberapa tahapam tes yang harus diikuti adalah:
1.      Lulus pemeriksaan adminitrasi awal
2.      lulusan pemeriksaan kesehatan badan tahap 1
3.      tes psikologi
4.      tes akademik
5.      tes kesehatan badan tahap 2
6.      lulus pemeriksaan adminitrasi akhir
7.      tes penelusuran mental dan kepribadian
8.      pantukhir
Pendaftaran Calon Anggota Polri Pertama kali proses seleksi adalah anda mendaftar sebagai calon siswa / taruna Polri. Pendaftaran bisa dilakukan di tingkat Polres atau Polda setempat dengan membawa persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan seperti ijazah2, SKKB, pas foto, surat kuasa dari orang tual. Dalam proses pendaftaran ini, biasanya anda juga akan diperiksa mengenai tinggi dan berat badan apakah sesuai dengan persyaratan masuk anggota Polri. Untuk tinggi badan, sudah beberapa tahun belakangan ini Polri menetapkan tinggi badan minimal untuk Pria 163 cm dan wanita 160 cm. Berat badan adalah berat badan ideal yang biasanya dihitung dari tinggi badan dikurang 110. Apabila anda sudah dinyatakan memenuhi criteria di atas baru anda akan diberikan nomor casis (calon siswa bintara) atau nomor catar ( calon taruna akpol) tes adminitrasi calon anggota polris proses kedia dalam seleksi masuk anggota polri adalah tes adminitrasi yang terdiri dari pemeriksaan terhadap berkas pendaftaram yaitu:
1.      Pemeriksaan keaslian ijazah terpenuhi
2.      Persyaratan nilai minimal dalam ijazah, SKKB, surat kuasa kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
3.      Surat pernyataan untuk tidak menikah selama ikatan dinas polri
4.      Tes kesamaptaan jasmani polri : push up, renang, shuttle run, sit up, lari
5.      Tes kesehatan bagian dalam dan bagian luar
6.      Tes pantukhir yaitu tes pemantauan akhir dimana yang telah lulus akan di asumsikan apakah sudah siap atau belum mengikuti pendidikan kepolisian tersebut.


C. Fungsi, tujuan serta tugas polisi

1. Fungsi Polisi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
A.    Fungsi preventif yaitu pencegahan, melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contoh : kegiatan penyuluhan.
B.     Fungsi represif yaitu pengendalian, tindakan polisi menyidik atau menyelesaikan perkara yang sedang terjadi. Contoh : guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat agar tidak terulang lagi.
C.     Fungsi kuratif. Menyadarkan pelaku menyimpang atas kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya. Contoh : memasukkan para pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

2.  Tugas Polisi
      Adapun tugas kepolisian Negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
A.    Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
B.     Menegakkan hukum
C.     Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat
D.    Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap UU
E.     Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan
F.      Mengawasi aliran-aliran kepercayaan dalam masyarakat
G.    Melaksanakan tugas-tugas pelayanan berkaitan dengan keadaan kamtibnas
H.    Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang

3.      Tujuan Polisi
      Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

D.Polisi sebagai Kawan dan Pahlawan

1.      Sebagai Kawan
Apabila polisi akrab dengan masyarakat, maka masyarakat akan menjadikan polisi sebagai kawan. Keberadaannya mendapat tempat di hati masyarakat dan dijadikan panutan serta merupakan sosok yang diidamkan.

2.      Sebagai Pahlawan
Menurut Satjipto Rahardjo, polisi adalah aparat penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Polisi kadangkala berlepotan dengan darah korban kejahatan, darah penjahat dan bahkan dengan darahnya sendiri. Sudah banyak anggota polri yang gugur di lapangan pada saat menjalankan tugas yang pantas mendapat gelar sebagai pahlawan.

BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

Polisi merupakan pekerjaan yang dimana merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Pekerjaan sebagai polisi ialah pekerjaan yang mulia dan pekerjaan yang juga ikut serta mengabdi secara langsung terhadap negaranya. Bukan hanya laki laki namun polisi perempuan pun ada dan menjadikan polisi sebagai salah satu profesi yang sangat diminati, namun untuk menjadi polisi kita harus memiliki minat serta keinginan yang kuat yang dimana kita sebagai pelajar bisa menunjukan minat serta keinginan yang kuat tersebut dengan belajar yang tekun demi meningkatkan prestasi disekolah maupun di luar sekolah.

B.Saran
1. Untuk menjadi seorang polisi yang baik kita juga harus bersikap yang baik pula dan menjunjung tinggi Negara kita serta rajin belajar
2.  Minat dan keinginan yang kuat menjadi dasar untuk kita dapat menentukan tujuan hidup kita secara pasti maka tentukanlah minat dan tujuan hidup mulai sekarang
3. Polisi bukanlah pekerjaan yang selalu identik dengan musuh masyarakat bila kita mau mengenalnya lebih dalam.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar