MAKALAH
POLISI SEBAGAI
CITA-CITA DAN TUJUAN PROFESI
Desy Putri
Pertiwi
XI IPA A
SMAN 10
SAMARINDA
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR
BELAKANG
Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang
mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat
militaristis, seperti diIndonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI.
Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya
dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik
keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Polisi adalah bagian struktural dari bangunan masyarakat,
baik masyarakat modern maupun tradisional. Polisi adalah penjaga keamanan,
ketertiban dan ketentraman warga masyarakat. Polisi dan masyarakat merupakan
simbiosa yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, laksana ikan dengan
airnya. Begitu erat dan mesranya hubungan tersebut, sampai ada beberapa
golongan masyarakat tertentu yang menjadikan polisi sebagai figur panutan,
segala gerik-geriknya dijadikan contoh dalam perilaku masyarakat.
Di Indonesia sendiri ada Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) yaitu kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung
di bawah presiden. Polri Mengemban tugas- tugas kepolisian di seluruh wilayah
Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang kepala kepolisan Negara Republik
Indonesia (Kapolri). Saat ini kapolri dijabat oleh Jendral polisi bambang
Hendraso Danuri.
Polisi sendiri dibagi menjadi 2 bagian yaitu polisi
berseragam (uniform police) dan polisi tidak berseragam (ununiform police)dan
ada 5 fungsi umum alam kepolisian binamitra, samapta,lalu lintas , intel dan
reserse criminal.
Profesi sebagai polisi bukan saja pekerja laki laki namun
wanita juga bisa berprofesi sebagai polisi yang biasa juga disebut dengan
polwan atau polisi wanita yang juga memiliki tugas tugas yang sama
sebagaimananya polisi laki laki baik dalam tugas ataupun pengkondisian di
lapangan saat bekerja ataupun pendidikan kepolisian.
B.RUMUSAN MASALAH
1.Apa
saja yang membuat orang berminat menjadi Polisi ?
2.Bagaimana
tata cara menjadi seorang polisi?
3. Apakah fungsi,
tujuan serta tugas polisi ?
4. Apa
yang dimaksud dengan polisi sebagai kawan dan pahlawan ?
C.MANFAAT
Sebagai referensi atau gambaran singkat kepada masyarakat
terhadap keraguannya dalam memilih suatu profesi ataupun yang belum mengenal
atau mengetahui mengenai profesi sebagai polisi.
D.TUJUAN
Untuk menjadi salah satu gambaran kepada masyarakat umum
mengenai profesi kepolisian yang bertugas melindungi masyarakat dan merupakan
salah satu profesi yang terpuji.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Penunjang minat menjadi polisi
Minat
seseorang dalam sebuah profesi yang dia akan pilih atau pun yang dia sedang
kerjakan itu sangat berpengaruh bagi diri sendiri sebagai dorongan ataupun
semanngat dalam meraih cita cita atau mengerjakan suatu pekerjaan tersebut.
Profesi polisi juga memiliki beberapa daya tarik ataupun kelebihan, polisi juga
merupakan bagian dari PNS atau pegawai negeri sipil yang mana profesi polisi
bisa menjamin masa depan secara pasti.
Profesi
ini juga merupakan profesi yang langsung mengabdi kepada Negara sebagaimana
ikut serta menjaga dan melindungi masyarakat. Menegakan keadilan adalah satu
dari tugas polisi pula dimana polisi harus amanah dengan menindak kejahatan
atau yang bersalah. Menggunakan atau berbaju dinas kepolisan merupakan suatu
kebanggaan yang mana merupakan symbol atau identitas pengayom masyarakat.
B.Tata cara menjadi seorang
polisi
Awal dari menjadi seorang
polisi adalah niat atau keinginan yang kuat dari diri sendiri diikuti usaha
dalam meraihnya dan untuk menjadi seorang polisi. saat masih duduk di bangku
sekolah kita bisa melakukan beberapa hal untuk menambah semangat dan meyakikan
diri kita dengan Pola hidup yang teratur, Periksa kan kesehatan tubuh anda, Periksa kan keadaanpsikologi anda, Latihan fisik secara rutin untuk tes jasmani, Pasanglah atribut Polri atau Foto Kapolri di meja belajar anda . jadilah
pribadi yang tenang sabar dan bertekad keras pantang menyerah, selalu mencari
informasi ke polda / polres atau mengunjungi blog resmi kepolisian Indonesia.
Tahapan tes Kepolisian, apabila kita berniat untuk menjadi
anggoa polisi mau tidak mau kita harus melewati berbagai macam tahapan tes dan
seleksi. Tahapan tes dan seleksi ini sangat membutuhkan kemampuan fisik dan
mental yang baik serta kondisi psikologi yang stabil. Beberapa tahapam tes yang
harus diikuti adalah:
1. Lulus pemeriksaan adminitrasi awal
2. lulusan pemeriksaan kesehatan badan
tahap 1
3. tes psikologi
4. tes akademik
5. tes kesehatan badan tahap 2
6. lulus pemeriksaan adminitrasi akhir
7. tes penelusuran mental dan kepribadian
8. pantukhir
Pendaftaran Calon Anggota Polri Pertama kali proses seleksi adalah
anda mendaftar sebagai calon
siswa / taruna Polri. Pendaftaran
bisa dilakukan di tingkat Polres
atau Polda setempat dengan membawa
persyaratan pendaftaran yang telah
ditentukan seperti ijazah2, SKKB, pas
foto, surat kuasa dari orang tual. Dalam
proses pendaftaran ini, biasanya anda
juga akan diperiksa mengenai tinggi dan
berat badan apakah sesuai dengan persyaratan
masuk anggota Polri. Untuk tinggi
badan, sudah beberapa tahun belakangan
ini Polri menetapkan tinggi badan
minimal untuk Pria 163 cm dan wanita
160 cm. Berat badan adalah berat badan
ideal yang biasanya dihitung dari tinggi badan dikurang 110. Apabila anda sudah
dinyatakan memenuhi criteria di atas baru anda akan diberikan nomor casis
(calon siswa bintara) atau nomor catar ( calon taruna akpol) tes adminitrasi
calon anggota polris proses kedia dalam seleksi masuk anggota polri adalah tes
adminitrasi yang terdiri dari pemeriksaan terhadap berkas pendaftaram yaitu:
1. Pemeriksaan keaslian ijazah terpenuhi
2. Persyaratan nilai minimal dalam ijazah,
SKKB, surat kuasa kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
3. Surat pernyataan untuk tidak menikah
selama ikatan dinas polri
4. Tes kesamaptaan jasmani polri : push up,
renang, shuttle run, sit up, lari
5. Tes kesehatan bagian dalam dan bagian
luar
6. Tes pantukhir yaitu tes pemantauan akhir
dimana yang telah lulus akan di asumsikan apakah sudah siap atau belum
mengikuti pendidikan kepolisian tersebut.
C. Fungsi, tujuan serta
tugas polisi
1. Fungsi Polisi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara
di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
A. Fungsi preventif yaitu pencegahan, melalui bimbingan,
pengarahan dan ajakan. Contoh : kegiatan
penyuluhan.
B. Fungsi represif yaitu pengendalian, tindakan polisi menyidik atau menyelesaikan perkara yang
sedang terjadi. Contoh : guru memberi hukuman kepada siswa yang
terlambat agar tidak terulang lagi.
C. Fungsi kuratif. Menyadarkan pelaku menyimpang atas kesalahannya dan mau serta
mampu memperbaiki kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi
kesalahannya. Contoh : memasukkan para pencandu narkoba ke tempat
rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para pelaku tidak akan mengulangi
perbuatannya kembali.
2. Tugas
Polisi
Adapun tugas
kepolisian Negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
A. Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
B. Menegakkan hukum
C. Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat
D. Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat
terhadap UU
E. Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan
F. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan dalam masyarakat
G. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan berkaitan dengan
keadaan kamtibnas
H. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang
3. Tujuan
Polisi
Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta
terbinanya ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,
terselenggaranya fungsi pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan
nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
D.Polisi
sebagai Kawan dan Pahlawan
1. Sebagai
Kawan
Apabila
polisi akrab dengan masyarakat, maka masyarakat akan menjadikan polisi sebagai
kawan. Keberadaannya mendapat tempat di hati masyarakat dan dijadikan panutan
serta merupakan sosok yang diidamkan.
2. Sebagai
Pahlawan
Menurut
Satjipto Rahardjo, polisi adalah aparat penegak hukum jalanan yang langsung
berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Polisi kadangkala berlepotan dengan
darah korban kejahatan, darah penjahat dan bahkan dengan darahnya sendiri.
Sudah banyak anggota polri yang gugur di lapangan pada saat menjalankan tugas
yang pantas mendapat gelar sebagai pahlawan.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Polisi merupakan pekerjaan yang dimana
merupakan aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan
penjahat. Pekerjaan sebagai polisi ialah pekerjaan yang mulia dan pekerjaan
yang juga ikut serta mengabdi secara langsung terhadap negaranya. Bukan hanya
laki laki namun polisi perempuan pun ada dan menjadikan polisi sebagai salah
satu profesi yang sangat diminati, namun untuk menjadi polisi kita harus
memiliki minat serta keinginan yang kuat yang dimana kita sebagai pelajar bisa
menunjukan minat serta keinginan yang kuat tersebut dengan belajar yang tekun
demi meningkatkan prestasi disekolah maupun di luar sekolah.
B.Saran
1. Untuk menjadi seorang polisi yang baik
kita juga harus bersikap yang baik pula dan menjunjung tinggi Negara kita serta
rajin belajar
2.
Minat dan keinginan yang kuat menjadi dasar untuk kita dapat menentukan
tujuan hidup kita secara pasti maka tentukanlah minat dan tujuan hidup mulai
sekarang
3. Polisi bukanlah pekerjaan yang selalu
identik dengan musuh masyarakat bila kita mau mengenalnya lebih dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar